Asuransi Kesehatan - Health Insurance
Asuransi Kesehatan
adalah program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian
biaya pengobatan dan operasi jika peserta sakit yang disebabkan oleh
penyakit maupun kecelakaan.
Benefit yang akan diperoleh :
Program Asuransi Kesehatan meliputi :
A. Program Utama
A. Program Tambahan
- Rawat Jalan
- Persalinan
- Gigi
- Kacamata
KEISTIMEWAAN
- Pelayanan
Rawat Inap pembedahan dilakukan di Rumah Sakit Rekanan (Provider)
atau dengan cara reimbursement untuk Rumah Sakit diluar provider
sesuai dengan kelas kamar yang menjadi haknya.
- Pembayaranan Klaim yang Cepat
Klaim dibayarkan dalam waktu 14 hari kerja sejak diajukan klaim
beserta dokumen pendukungnya diterima secara lengkap di kantor pusat.
- Tidak ada batasan biaya perawatan rumah sakit yang dapati diganti dalam satu tahun.
- Untuk
perusahaan yang besar, penyakit yang sudah ada akan dijamin dalam
hal perawatan rumah sakit sejak hari pertama kontrak.
- Memberikan Perlindungan kesehatan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan 365 hari dalam setahun.
KEPESERTAAN
Syarat menjadi peserta adalah :
- Karyawan tetap dan atau beserta keluarganya
(Istri/Suami dan Anak Karyawan).
- Pada saat didaftarkan calon peserta berusia minimal 15 hari dan maksimal 55 tahun.
- Pada saat didaftarkan tidak sedang menjalani rawat inap di rumah sakit manapun.
Pengurangan Peserta
Peserta
yang telah keluar tidak dapat digantikan oleh peserta baru dan tidak
ada pengembalian premi (premium refund), kecuali peserta belum pernah
menggunakan manfaatnya dan belum melewati batas masa kontraknya.
Penambahan Peserta Baru
Penambahan peserta baru pada saat masa pertanggungan sedang berjalan
hanya diperkenankan bagi karyawan baru dan keluarganya. Penambahan
peserta baru dari peserta yang sudah terdaftar, maka pemilihan paket
tidak boleh melebihi dari ketentuan paket tenaga kerja.
PROSEDUR KLAIM
Setiap klaim yang diajukan kepada Penanggung akan diselesaikan
selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari kerja sejak tanggai
diterimanya berkas klaim secara lengkap oleh bagian klaim. Klaim
disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggai perawatan di
rumah sakit. Klaim yang disampaikan lebih dari 1 (satu) bulan, maka
klaim tersebut dianggap tidak ada kecuali memberikan informasi
terlebih dahulu kepada PT. Sentana. Klaim yang diajukan harus
dilampirkan :
- Formulir Klaim
- Resume medis dari dokter yang merawat
- Nomor rekening peserta (untuk kemudahan pembayaran klaim)
- Kuitansi dan rekapitulasi biaya perawatan yang asli serta perinciannya (data-data dilampirkan).
- Melampirkan surat kenal lahir dari RS (untuk manfaat persalinan).
- Surat
keterangan sebab terjadinya kecelakaan dari
instansi yang berwenang (khusus bila terjadi kecelakaan
lalulintas).
PRE EXISTING CONDITION
Pre existing condition adalah penyakit atau kondisi yang telah ada pada
diri peserta sebelum tanggal efektif kepesertaan. Penyakit atau kondisi
tersebut akan ditanggung pada tahun ke dua kepesertaan bagi peserta
yang berjumlah di bawah 50 orang dan premi kurang dari Rp. 25 juta
(uhtuk rawat inap).
Penyakit, kondisi dan komplikasinya yang termasuk pre existing adalah :
- Batu dalam saluran kencing
- Radang kandung empedu
- Tumor
- Segala jenis hernia
- Haemorrhoids/ambeien/wasir
- Gagal ginjal menahun
- Amandel yang memerlukan tindakan operasi
- Kelainan sekat rongga hidung yang memertukan tindakan operasi
- Katarak/kekeruhan lensa
- Penyakit darah tinggi, stroke, jantung dan atau pembuluh darah
- Kerusakan lambung atau usus dua belas jari
- Endometriosis (penebalan lapisan rahim)
- Asthma
- Gout atau encok
- Diabetes Melitus (kencing manis)
- Penyakit-penyakit rongga sinus
- Tuberculosis
- Kelainan kulit yang tidak memerlukan obat-obat antibiotik untuk pengobatannya
PENGECUALIAN
Asuransi Kesehatan tidak memberikan penggantian untuk pengobatan yang ditimbulkan oleh :
- Akibat
perang atau bertugas aktif dalam militer atau angkatan bersenjata
dari suatu negara atau Badan Internasional, terlibat demonstrasi,
huru-hara (langsung dan tidak langsung), pemberontakan, atau
keributan sipil.
- Cedera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri atau melanggar hukum dan terorisme.
- Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol, narkotik, psikotropika
- Olahraga
tertentu yang membahayakan (panjat gunung/tebing, hang gliding,
balap mobil/motor, diving, parasut, tinju, akrobatik, gantole,
terbang layang, dan sejenisnya).
- AIDS
dan ARC (AIDS related complex) serta HIV positif, Gonorhoe,
Syphilis, segala jenis penyakit yang ditularkan melalui hubungan
seksual (sexually transmitted disease) dan segala akibatnya.
- Pengobatan
dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen misalnya
Therapy Ozon, Hyperbaric Therapy, tindakan Laser Eximer.
- Pengobatan
atau pembedahan untuk cacat bawaan, Kelainan congenital, herediter
(bawaan dari lahir) misalnya hernia (di bawah usia 12 tahun), VSD,
ASD, debil, embicil, mongoloid, cretinism, thallasemia,
haemophillia.
- Pemeriksaan
fisik secara berkala, check-up kesehatan yang tidak ada
hubungannya dengan pengobatan atau diagnosa dari suatu penyakit
yang dijamin.
- Segala jenis imunisasi.
- Segala
pemakaian alat kontrasepsi dan pengobatan yang
berkaitan dengan program KB, pengaturan kelahiran secara mekanis
atau kimiawi atau perawatan yang berhubungan dengan kesuburan, bayi
tabung, impotensi, obat-obatan hormonal, dan lain-lain.
- Gangguan
akibat sinar radio aktif dari setiap bahan bakar nuklir atau
limbah nuklir, bencana alam (gempa bumi, banjir, letusan gunung
berapi, badai tsunami), dan sejenisnya.
- Penggantian protesa tangan, protesa mata, protesa kaki, dan alat bantu pendengaran.
- Cosmetic Surgery (operasi plastik).
- Alat
pacu jantung, transplantasi organ tubuh termasuk sumsum tulang,
akupuntur, Haemodialisa (cuci darah), Pengobatan kanker, Operasi
jantung.
- Jasa-jasa
non-medis yang diberikan oleh Rumah Sakit, seperti biaya telpon,
fax, salon, video, televisi, sauna, laundry, mini bar, dan
lain-lain.
- Pembelian
obat-obatan tanpa resep dokter (over the counter drug). Perawatan
kesehatan di Spa, Health Hydros, dan tempat perawatan
tradisional.
- Pengobatan
terhadap penyakit kejiwaan psikologis atau gangguan mental (mental
disorder) dan gangguan syaraf lainnya termasuk semua gejala sisa
atau sequele dari penyakit tersebut.
Jika Anda Memerlukan Asuransi
WhatsApp
No: 0817.77.1923